Kebijakan Pengguna
Syarat Dan Ketentuan
1. DEFINISI
- Bank Gresik Mobile atau Digitalisasi Nasabah Bank Gresik adalah fasilitas elektronik dari Perumda BPR Bank Gresik yang dapat diakses oleh pengguna Digitalisasi Nasabah Bank Gresik dengan menggunakan smartphone yang telah diaktifkan aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik nya.
- Aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik adalah aplikasi yang dikeluarkan Perumda BPR Bank Gresik yang dapat diunduh melalui playstore.
- Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar.
- Nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan ataupun menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.
- Email OTP adalah email yang berisi OTP sekali pakai untuk memvalidasi proses aktivasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik. Email OTP dikirim oleh sistem BPR ke email nasabah saat nasabah melakukan pendaftaran.
- User-ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi Digitalisasi Nasabah.
- Password adalah serangkaian karakter yang digunakan untuk autentikasi pada sistem atau program komputer atau juga aplikasi.
- Rekening adalah Simpanan dana dalam rupiah yang berupa produk Tabungan.
- Smartphone adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan penggunaan dan fungsi yang menyerupai komputer.
- Registrasi adalah proses pendaftaran User-ID Digitalisasi Nasabah Bank Gresik agar dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
- Aktivasi adalah proses pengaktifan User-ID Digitalisasi Nasabah Bank Gresik agar dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
2. KEANGGOTAAN PENGGUNA
- Untuk dapat menggunakan fasilitas Digitalisasi Nasabah Bank Gresik, calon pengguna harus memenuhi persyaratan keanggotaan Digitalisasi Nasabah Bank Gresik yang berlaku, melakukan Registrasi dan melakukan Aktivasi fasilitas tersebut.
- Keanggotaan Digitalisasi Nasabah Bank Gresik dapat diakhiri secara sepihak oleh nasabah Pengguna maupun oleh pihak Bank.
- Untuk dapat menggunakan fasilitas Digitalisasi Nasabah Bank Gresik, calon pengguna harus terlebih dahulu melakukan registrasi untuk membuat User-ID.
- Nasabah wajib melakukan pengkajian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan alamat email, dan/atau nomor handphone yang aktif digunakan.
- Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, Khususnya perubahan alamat email dan/atau nomor handphone aktif nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
3. PERSYARATAN PENGGUNA
- Nasabah Perumda BPR Bank Gresik yang memiliki rekening Tabungan perorangan harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan produk Tabungan yang berlaku.
- Memiliki nomor Handphone & alamat email pribadi yang masih aktif digunakan nasabah.
- Berusia minimal 15 tahun.
- Mengisi formulir Registrasi & Aktivasi Bank Gresik bagi yang ingin melakukan registrasi layanan Digitalisasi Nasabah Bank Gresik melalui Kantor Perumda BPR Bank Gresik.
- Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna Digitalisasi Nasabah Bank Gresik.
4. REGISTRASI PENGGUNA
- Registrasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik wajib dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan keanggotaan Digitalisasi Nasabah Bank Gresik. Adapun dokumen asli yang wajib dibawa oleh Nasabah yaitu :
- Identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Bukti kepemilikan rekening (Buku Tabungan)
- Registrasi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Perumda BPR Bank Gresik.
- Nasabah wajib mendaftarkan nomor handphone pribadi miliknya dan dilarang untuk mendaftarkan nomor handphone milik orang lain dengan alasan apa pun.
- Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi, seperti mendaftarkan nomor handphone yang bukan milik pribadinya ataupun membuat PIN/Password yang mudah ditebak, akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
5. AKTIVASI STATUS PENGGUNA
- Aktivasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik yang terinstal pada smartphone Nasabah, untuk itu Nasabah wajib meng-instal terlebih dahulu aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik pada smartphone
- Nasabah pengguna wajib menggunakan aplikasi resmi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik.
- Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik yang tidak berasal dari Bank, menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.
- Aktivasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik wajib dilakukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan (tidak boleh dilakukan oleh orang lain) dengan menggunakan smartphone pribadi milik nasabah.
- Nasabah hanya dapat mengaktifkan 1 (satu) aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik pada 1 (satu) smartphone. Apabila terdapat lebih dari 1(satu) smartphone yang mengaktifkan aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik dengan User-ID yang sama maka hanya smartphone terakhir mengaktifkan aplikasi tersebut yang dapat digunakan.
6. PENGAMANAN TRANSAKSI
- Kerahasiaan dan penggunaan User-ID, Password dan PIN transaksi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah pengguna dan hanya boleh diketahui dan digunakan oleh nasabah pengguna yang bersangkutan.
- Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan User-ID, password dan PIN transaksi miliknya agar tidak diketahui dan digunakan oleh orang lain, diantaranya dengan cara :
- Tidak memberitahukannya kepada siapa pun termasuk kepada petugas Bank.
- Tidak mencatat atau menyimpannya secara tertulis pada kertas atau media penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati hati dalam menggunakannya agar tidak terlihat orang lain.
- Mengganti PIN atau Password secara berkala.
- Tidak menggunakan Password dan PIN transaksi yang mudah ditebak (penggunaan identitas pribadi seperti tanggal lahir).,
- Hendaknya Password dan PIN Transaksi tidak disamakan/diatur berbeda dari PIN atau Password e-channel
- Nasabah Pengguna diberikan kebebasan untuk membuat User-ID, Password dan PIN Transaksinya sendiri dan dapat mengubah/ menggantinya setiap saat.
- Apabila handphone yang digunakan untuk bertransaksi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik hilang/dicuri/berganti kepemilikan maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank melalui untuk dilakukan mekanisme pemblokiran agar handphone tersebut tidak dapat menerima notifikasi yang dikirim oleh Bank.
- Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User-ID atau Password atau PIN Transaksi miliknya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dan perubahan terhadap User-ID atau password atau PIN transaksi miliknya.
- Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terhadap User-ID, password, PIN transaksi miliknya maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan kepada petugas agar dapat melakukan penggantian User-ID, password, PIN transaksi miliknya.
- Sebelum diterimanya permintaan dari Nasabah Pengguna, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User-ID atau password atau PIN transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
- Penggunaan User-ID atau password atau PIN transaksi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User-ID atau password atau PIN transaksi dalam setiap perintah pada transaksi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksinya.
- Penyalahgunaan User-ID atau password atau PIN transaksi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik beserta akibatnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
- Nasabah wajib menjaga smartphone miliknya dari aplikasi berbahaya (virus, malware, trojan, dll), baik sebelum maupun setelah instalasi aplikasi Digitalisasi Nasabah Bank Gresik.
- Segala kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas aplikasi berbahaya yang terdapat pada smartphone milik Nasabah Pengguna, merupakan menjadi tanggung jawab nasabah pengguna sepenuhnya.
7. PENGGUNAAN DIGITALISASI NASABAH BANK GRESIK
- Digitalisasi Nasabah Bank Gresik hanya boleh digunakan oleh nasabah pengguna yang sah, yaitu nasabah yang terdaftar pada sistem database Digitalisasi Nasabah Bank Gresik sesuai dengan User-ID dan nomor handphone yang didaftarkannya.
- Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan Digitalisasi Nasabah Bank Gresik oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan menjadi tanggung jawab nasabah pengguna sepenuhnya.
- Nasabah pengguna dapat memanfaatkan Digitalisasi Nasabah Bank Gresik untuk transaksi finansial dan non finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
- Nasabah pengguna wajib mengisi secara lengkap dan benar serta memastikan ketepatan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk transaksi finansial yang akan dilakukan.
- Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apa pun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, tidak lengkapnya, tidak jelasan atau tidak tepatnya data yang diisi oleh nasabah pengguna, baik saat registrasi maupun saat melakukan transaksi finansial.
- Nasabah pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/ atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi.
- Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi finansial maka nasabah pengguna wajib memasukkan PIN transaksi pada kolom yang telah disediakan.
- Segala transaksi finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh nasabah pengguna (berupa pemberian PIN transaksi yang benar) tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui oleh nasabah pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari nasabah pengguna kepada bank untuk melaksanakan perintah yang dimaksud.
- Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari nasabah pengguna
- sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User-ID atau password atau PIN Transaksi (untuk transaksi finansial) maka bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User-ID atau password atau PIN transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat nasabah pengguna sebagaimana mestinya.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari nasabah pengguna apabila:
- Saldo rekening nasabah pengguna di bank tidak cukup.
- Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan
- Sebagai bukti bahwa transaksi finansial yang diperintahkan nasabah telah berhasil dilakukan oleh bank, nasabah pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial dan bukti tersebut akan disimpan di dalam database Bank selama tiga bulan sejak tanggal transaksi finansial dilakukan.
- Nasabah pengguna menyetujui dan mengakui bahwa dengan dilaksanakannya transaksi finansial melalui Digitalisasi Nasabah, maka semua perintah dan komunikasi dari nasabah pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah Meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari nasabah pengguna kepada bank dan segala bentuk komunikasi antara bank dan nasabah pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan kebenaran atau keasliannya.
- Nasabah pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada bank terhadap rekening nasabah yang terdaftar di bank untuk melakukan transaksi finansial yang diinstruksikan oleh nasabah pengguna Bank melalui Digitalisasi Nasabah dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas Digitalisasi Nasabah.
8. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
- Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan atau akses fasilitas Digitalisasi Nasabah, nasabah pengguna dapat memberitahukan kepada bank dengan cara menghubungi nomor kantor atau datang ke Kantor Pusat dan kantor Kas Bank Gresik terdekat dengan membawa identitas diri, dan bukti kepemilikan rekening. khusus pengaduan yang disampaikan melalui telepon hanya perlu mempersiapkan dokumen identitas diri untuk keperluan verifikasi.
- Dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang dilaporkan, bank akan melakukan investigasi internal dan eksternal (bila diperlukan) dalam jangka waktu sesuai dengan SLA penyelesaian komplemen dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat dilihat pada lampiran syarat dan ketentuan ini.
9. KETENTUAN PENGAJUAN KOMPLAIN
- Nasabah dapat mengajukan komplain atas transaksi yang dilakukannya selama berada dalam batas waktu pengajuan komplain yang ditetapkan bank sbb:
- Transfer dana
- Komplain dapat diajukan nasabah (diterima petugas cabang) selambat-lambatnya 45 hari beri kalender sejak tanggal transaksi.
- Pengembalian dana transfer (apabila perlu) hanya dapat dilakukan apabila:
- Penerima transfer bersedia untuk mengembalikan dana transfer yang sudah diterimanya
- Rekening penerima transfer masih aktif dan saldonya mencukupi untuk pengembalian dana yang diminta
- Pembayaran tagihan komplain dapat diajukan nasabah (diterima petugas cabang) selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal transaksi.
- Pembelian pulsa isi ulang komplain dapat diajukan nasabah (diterima petugas cabang nya) selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak tanggal transaksi.
10. NILAI TAMBAH PENGGUNAAN DIGITALISASI NASABAH
- Memberikan kemudahan bagi nasabah pengguna untuk bertransaksi di mana pun dan kapan pun dengan menggunakan smartphone
- Menawarkan layanan transaksi yang lebih mudah cepat hemat dan praktis. nasabah pengguna dapat melakukan transaksi isi ulang pulsa, transfer dana, pembelian dan pembayaran tagihan dengan lebih mudah melalui Digitalisasi Nasabah.
- Memberikan keamanan transaksi yang maksimal, sehingga membuat nasabah pengguna semakin nyaman dalam melakukan transaksi finansial.
- Limit transaksi yang tidak menjadi satu dengan limit transaksi pada channel e-banking limit transaksi dapat dilihat pada lampiran syarat dan ketentuan ini.
11. BIAYA PENGGUNAAN DIGITALISASI NASABAH
Komponen biaya Digitalisasi Nasabah terdiri dari:
Biaya komunikasi akan dibebankan oleh provider telepon atau penyedia komunikasi lainnya yang terlibat kepada nasabah pengguna atas setiap penggunaan jaringan komunikasi yang digunakan untuk mengakses fasilitas Digitalisasi Nasabah. besarnya biaya komunikasi ditetapkan oleh masing-masing provider telepon atau ISP yang digunakan nasabah pengguna dan sepenuhnya menjadi pendapatan bagi provider telepon atau ISP yang bersangkutan.
Biaya transaksi dibebankan kepada nasabah pengguna atas setiap transaksi finansial yang dilakukannya. besarnya biaya transaksi ditetapkan oleh bank untuk jenis transaksi finansial tertentu dan langsung men-debet rekening nasabah pengguna setelah proses transaksi berhasil dilakukan. daftar biaya transaksi dapat dilihat pada lampiran syarat dan ketentuan ini yang menjadi satu kesatuan dan merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan ini.
- Biaya SMS OTP dan SMS verifikasi
- Besarnya biaya SMS OTP dan SMS verifikasi ditetapkan oleh masing-masing provider
12. POTENSI RESIKO
- Potensi Risiko yang mungkin dihadapi nasabah pengguna:
- Lupa User-ID/MPIN/ Trans menyebab Terblokir nya fasilitas Digitalisasi Nasabah (umumnya karena nasabah salah input sebanyak tiga kali secara berturut-turut).
- Diketahui User-ID, MPIN dan atau password transaksi oleh pihak lain, dapat berakibat terjadinya tindakan kejahatan finansial oleh pihak lain.
- Diketahuinya informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privasi nasabah dan tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
- Salah input data-data yang diperlukan saat bertransaksi finansial dapat berakibat terjadinya salah pengkreditan atau salah pembayaran, dan untuk proses pengembalian dananya melalui proses yang tidak Sebentar karena harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak terkait.
- Kehilangan handphone yang telah diaktifkan aplikasi Digitalisasi Nasabah nya dapat disalahgunakan untuk transaksi non finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan pula untuk transaksi finansial.
13. PEMBLOKIRAN (PENGHENTIAN SEMENTARA) AKSES DIGITALISASI NASABAH
- Pemblokiran akses ke fasilitas Digitalisasi Nasabah dapat dilakukan/ terjadi apabila:
- Adanya permintaan dari nasabah pengguna kepada bank untuk menghentikan akses ke fasilitas Digitalisasi Nasabah yang antara lain dapat disebabkan oleh:
- Nasabah lupa User-ID/MPIN Digitalisasi Nasabah
- Setelah terjadinya Kehilangan/ kecurian/ bergantinya kepemilikan handphone yang digunakan nasabah untuk bertransaksi melalui Digitalisasi Nasabah.
- Nasabah pengguna salah memasukkan MPIN Digitalisasi Nasabah sebanyak tiga kali berturut-turut.
- Diterimanya laporan dari nasabah pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-ID/ MPIN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
- Bank mencurigai adanya penyalahgunaan rekening oleh nasabah pengguna dan ada kaitannya dengan pelanggaran hukum.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa Fasilitas Digitalisasi Nasabah. terhadap hal tersebut, bank akan menyampaikan Pemberitahuan kepada nasabah pengguna melalui media resmi
- Pemblokiran akses ke fasilitas Digitalisasi Nasabah dapat dilakukan dengan cara menghubungi nomor kantor atau Kantor Kas Perumda BPR Bank Gresik terdekat.
- Permintaan pemblokiran akses ke fasilitas Digitalisasi Nasabah karena keinginan nasabah pengguna, harus disampaikan sendiri oleh nasabah pengguna yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan).
14. PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN DIGITALISASI NASABAH
- Pengakhiran keanggotaan Digitalisasi Nasabah harus disampaikan secara tertulis melalui kantor pusat atau Kantor Kas Perumda BPR Bank Gresik terdekat.
- Penyampaian surat pengakhiran keanggotaan Digitalisasi Nasabah dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah Diberi Kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa bermeterai yang cukup.
- Pengakhiran keanggotaan Digitalisasi Nasabah dapat disebabkan oleh:
- Nasabah pengguna mengajukan surat permohonan pengakhiran keanggotaan Digitalisasi Nasabah kepada bank.
- Nasabah pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui fasilitas Digitalisasi Nasabah.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank menghentikan pemberian fasilitas Digitalisasi Nasabah.
- Terhadap hal tersebut, bank akan menyampaikan Pemberitahuan kepada nasabah pengguna melalui media resmi bank.
15. FORCE MAJEURE
- Nasabah pengguna akan membebaskan bank dari tuntutan, dalam hal bank tidak dapat melaksanakan perintah nasabah pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan dan termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan
- kekuasaan atau Kemampuan bank.
- pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar
- Dalam hal bank tidak dapat melaksanakan perintah dari nasabah pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, bank akan menyampaikan Pemberitahuan kepada nasabah pengguna melalui media resmi Bank.
16. PEMBERITAHUAN
- Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan atau akses fasilitas Digitalisasi Nasabah, nasabah pengguna dapat memberitahukan kepada bank dengan cara menghubungi nomor kantor atau datang ke kantor pusat atau Kantor Kas terdekat.
- Setiap pemberitahuan dari bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan ini atau pemblokiran akses fasilitas Digitalisasi Nasabah akan Diberitahukan kepada nasabah pengguna melalui media resmi bank.
17. LAIN - LAIN
- Bank berhak menghentikan fasilitas Digitalisasi Nasabah untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apa pun yang dianggap baik oleh bank.
- Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi bank dan nasabah pengguna serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam formulir registrasi dan aktivasi digitalisasi nasabah.
- Dalam hal Salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam perjanjian ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam perjanjian ini tetap sah dan mengikat.
- Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.