Kebijakan Pengguna

Syarat Dan Ketentuan

1.       DEFINISI

2.       KEANGGOTAAN PENGGUNA

3.       PERSYARATAN PENGGUNA

4.       REGISTRASI PENGGUNA

5.       AKTIVASI STATUS PENGGUNA

6.       PENGAMANAN TRANSAKSI

7.       PENGGUNAAN DIGITALISASI NASABAH BANK GRESIK

8.       PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN

9.       KETENTUAN PENGAJUAN KOMPLAIN

10.   NILAI TAMBAH PENGGUNAAN DIGITALISASI NASABAH

11.   BIAYA PENGGUNAAN DIGITALISASI NASABAH

Komponen biaya Digitalisasi Nasabah terdiri dari:

Biaya komunikasi akan dibebankan oleh provider telepon atau penyedia komunikasi lainnya yang terlibat kepada nasabah pengguna atas setiap penggunaan jaringan komunikasi yang digunakan untuk mengakses fasilitas Digitalisasi Nasabah. besarnya biaya komunikasi ditetapkan oleh masing-masing provider telepon atau ISP yang digunakan nasabah pengguna dan sepenuhnya menjadi pendapatan bagi provider telepon atau ISP yang bersangkutan.

Biaya transaksi dibebankan kepada nasabah pengguna atas setiap transaksi finansial yang dilakukannya. besarnya biaya transaksi ditetapkan oleh bank untuk jenis transaksi finansial tertentu dan langsung men-debet rekening nasabah pengguna setelah proses transaksi berhasil dilakukan. daftar biaya transaksi dapat dilihat pada lampiran syarat dan ketentuan ini yang menjadi satu kesatuan dan merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan ini.

12.   POTENSI RESIKO

13.   PEMBLOKIRAN (PENGHENTIAN SEMENTARA) AKSES DIGITALISASI NASABAH

14.   PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN DIGITALISASI NASABAH

15.   FORCE MAJEURE

16.   PEMBERITAHUAN

17.   LAIN - LAIN